Soal Aktivitas Tambang Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Kandawati yang Beroperasi Siang Hari, Ini Kata PJ Sekda Tangerang

Tangerang-BI| Soal maraknya aktivitas pengusaha galian tambang tanah diduga ilegal yang beroperasi disiang hari dan melanggar jam operasional, Soma Atmaja selaku PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan tegas.
 
Soma Atmaja mengatakan bahwa ia mewakili pemerintah daerah mengutuk keras para pengusaha galian tanah dan pengusaha transforter yang tidak patuh akan adanya aturan di Kabupaten Tangerang. Akan memidanakan pengusaha yang tidak taat dan melanggar aturan yang ada.
 
“Truck tanah ini sudah sangat mengganggu kami, akibat mereka melanggar aturan, akhirnya banyak kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa,” ujarnya kepada media, Senin (28/10/2024) dikutip dari JT.com.
 
Aturan harusnya ditaati, kata Soma. Ada aturan saja para pengusaha galian tanah ilegal ini masih saja membandel. Apa lagi tidak ada aturan, belum lagi sopir truck pengangkut tanah yang melanggar aturan dan banyak menimbulkan korban jiwa.
 
“Ada aturan saja mereka seperti itu. Saya mengecam keras sopir-sopirnya dan pengusaha yang tidak mentaati aturan, pada saatnya nanti kita akan mengambil langkah mempidanakan mereka yang tidak mentaati aturan,” tegasnya.
 
Ditambah kan Soma dirinya meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan hal ini kepada para pengusaha galian tanah ilegal agar mentaati aturan yang telah ditentukan. 
 
“Jangan kami terus yang disalahkan, seolah kami membiarkan. Lihat saja nanti kita akan turun untuk melakukan penegakan, kami juga tidak mau menimbulkan lebih banyak korban lagi kedepan,” pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan dimedia ini. “Ironi” Aktivitas Galian Tambang Tanah Diduga Ilegal di Desa Kandawati Beroperasi Disiang Hari!
 
Aktivitas galian tambang tanah yang diduga ilegal di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Beroperasi di siang hari bolong, Selasa (29/10/2024).
 
Hal itu dikatakan Syahroni yang biasa akrab disapa H.Roni selaku anggota Lembaga Pemerhati Kebijakan Layanan Publik (PKLP) kepada media seusai melakukan peninjauan dilokasi kegiatan.
 
H.Roni mengatakan, berawal dari adanya lalu lalang aktivitas mobil pengangkut tanah yang melintas di siang hari di Jln Raya Gunung Kaler-Kresek kami langsung melakukan penelusuran.
 
“Dan ternyata aktivitas lalu lalang kendaraan mobil pengangkut tanah tersebut berasal dari galian tanah yang ada di Kecamatan Gunung Kaler, tepatnya di Desa Kandawati,” ujarnya.
 
Ironinya, sambung H.Roni. Berdasarkan informasi yang kami himpun dilapangan bahwa sebelumnya aktivitas galian tanah tambang ilegal tersebut telah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang yang berujung pada pemasangan garis police line disejumlah alat berat. Tapi sampai sekarang, galian tanah tambang ilegal tersebut tetap beroperasi.
 
“Mirisnya lagi, berdasarkan informasi dari beberapa orang yang berada di sekitar lokasi galian tanah tambang ilegal tersebut. Bahwa adanya kegiatan galian tanah tambang ilegal yang keluar masuk tersebut telah memakan korban jiwa, lantaran mobil yang berisi muatan tanah yang terparkir dibadan jalan tidak jauh dari lokasi, salah seorang pengendara kendaraan roda 2 menabrak mobil tanah tersebut, sehingga membuat pengendara itu meninggal dunia, dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit,” ungkapya.
 
 
 
(Sahani/Tim Redaksi)
 
 
 
Related posts
Tutup
Tutup