Selundupkan 94 Ekor Reptil dari Indonesia, Mahasiswi WN Korea Ditangkap Petugas Bandara Soetta

Petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, sedang menunjukkan reptil hasil tanggkapan dari warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. (Foto : istimewa)

Tangerang Kota | Seorang mahasiswi, inisial Kim J (22), warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kim J diduga menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil berbagai jenis di dalam koper pelaku.

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta mengatakan, bahwa puluhan ekor reptil yang hendak diselundupkan tersebut, terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor dan Biawak dua ekor.

“Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka WNA asal Korea Selatan berinisial Kim J (22). Ia ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dan untuk diselundupkan ke Korea Selatan,” katanya.

Ia menerangkan, bahwa tersangka Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan, pada Rabu (17/7/20224).

“Jadi, kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper bawaan. Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.

“Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Turhadi, tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta.

“Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen

Atas perbuatan tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

“Sesuai kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tegasnya. (*/Red).

 

Related posts
Tutup
Tutup