Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ke pabrik produksi walet di antaranya Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/7/20204).
Leo Lentana SE.M.Si selaku Kepala Seksi pendataan, pengawasan dan penyuluhan dalam keteranganya mengatakan sidak ini dilakukan dalam rangk pengawasan untuk mengetahui terkait izin lingkungna dan lain sebagainya atas dasar laporan masyarakat terkait adanya ratusan karyawan yang sudah bekerja di pabrik walet di Desa Cijeruk ,” kata Leo kepada wartawan.
Leo menambahkan berdasarkan keterangan yang didapat pihak perusahaan produksi walet tersebut hanya memiliki NIB dan tidak mengantongi izin lingkungan serta tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pihak Satpol PP kabupaten Tangerang akan melaporkan kepimpinan untuk proses lebih lanjut tanpa adanya penyegelan di area gedung pabrik walet,” ungkap Leo
” Bang Denok yang mewakili dari perusahan Walet PT. Anugerah Walet Indonesia (AWI) saat di introgasi terkait perizinan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang dirinya menyampaikan sudah sering berkordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat,” katanya
Kendati demikian pihak satpol PP kabupaten Tangerang tidak tahu menahu hal tersebut karena setelah dilakukan pemperiksaan dan dikroscek perusahan walet tersebut diduga tidak adanya izin lingkungan dan hanya bisa menunjukan NIB, ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Leo
Leo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan upaya pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib administrasi.
Berdasarkan hasil penyisiran pengawasan dan pendataan tersebut pihak satpol PP kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik perusahaan produksi walet yang sudah beroperasi di desa cijeruk kecamatan mekar baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Leo kepada wartawan.
Editor : Sbt