Serang | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten memberikan klarifikasi dan perkembangan terbaru terkait kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak yang menjadi sorotan publik usai diungkap dalam Podcast Curhat Denny Sumargo oleh narasumber berinisial Mawar (Red).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan laporan polisi LP/B/550/XI/2023/SPKT. Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh HA selaku ayah korban, telah kami proses hingga tuntas. Dalam perkara ini, tersangka MS telah divonis 12 tahun penjara dan kasusnya sudah inkrah,” jelas Kompol Herlia, Rabu (21/05).
Terkait pernyataan korban dalam podcast yang menyebut Polda Banten tidak merespons, Herlia membantah hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebelum podcast tayang, tepatnya pada 16 Mei 2025, pihak PPA Polda Banten bersama UPTD PPA Provinsi Banten, UPTD Kabupaten Tangerang, dan Satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi rumah korban.
“Penyidik sudah memberikan masukan agar korban membuat laporan baru karena empat peristiwa yang diceritakan memiliki lokasi berbeda dari laporan awal. Namun, keluarga korban memilih menyampaikan melalui podcast,” ungkapnya.
Setelah podcast tersebut viral, keluarga korban akhirnya membuat laporan tambahan. “Korban telah membuat dua laporan polisi di Polda Banten atas nama terlapor FD dan IL, serta dua laporan di Polresta Tangerang terhadap SI dan PD. Dengan adanya laporan-laporan ini, penyidik akan segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan kepastian hukum,” tutup Kompol Herlia.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan profesional dan transparan.
Sumber: Polda Banten