Tangerang | Telah terjadi kecelakaan Lakalantas di Jl. Kronjo – Mauk tepatnya di Kp. Kendal Kecamatan Kemiri tidak jauh dari pom bensin Desa Pagedangan Ilir Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang sekitar pukul 07.00 Wib. Kamis (24/10/2024)
Kecelakaan tersebut belum di ketahui motif kronologisnya, terpantau awak media di lokasi kejadian mobil pengangkut tanah dan mobil bus pembawa karyawan yang menelan korban jiwa kembali.
Jumlah korban jiwa dan luka- luka belum terindentifikasi di karenakan banyaknya daging manusia berceceran di jalan raya lokasi kejadian tersebut.
Di tempat berbeda, Asep Supriatna Selaku Aktivis Pemerhati Kabupaten Tangerang, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media ” Sudah banyak korban jiwa kecelakaan lalulintas dalam satu bulan ini terkahir ini akibat mobil pengangkut tanah,” ucapnya
Asep menambahkan dari beberapa peristiwa kecelakaan lalulintas saya analisa penyebabnya dari lalu lalang Armada tanah sumbu tiga yang sama sekali tidak mematuhi Perbup nomor 12 tahun 2022,
Sehingga pukul 07.00 Wib pagi itu pasti banyak sekali aktifitas lalu lintas karyawan berangkat kerja, dan perbup sudah sangat jelas jam operasional nya pukul 22.00 wib – 05.00 wib
Masih kata Asep, setelah semua kecelakaan lalulintas dari armada pembawa tanah, ada yang patut kita perhatikan secara seksama, banyak yang di akibatkan rem blong, saya menduga ada perubahan armada tanah dari sumbu 2 di modifikasi menjadi armada sumbu 3, dan bila armada sumbu dua membawa beban berat atau muatan yang melebihi kapasitas, bisa mengakibatkan rem blong, saya harap dari dugaan ini, pihak aparat penegak hukum (APK) menyelidiki semua armada pembawa tanah sumbu dua agar tindak bilamana di ketahui ada modifikasi menjadi sumbu tiga. Tegas Rohman
Harapan awak media agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak serius untuk operasi ke semua armada yang menurut dugaan Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD kabupaten Tangerang
Perbup nomor 12 tahun 2022 sudah menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan Kecamatan setempat, bukan hanya tugas dari Dishub dan Satpol-PP semata, sesuai yang di tuangkan dalam perbup.(Sbt)