Tangerang-BI| Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah atau yang biasa lebih di kenal dengan sebutan Turap di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Diduga di pihak ketiga kan dan di perjual belikan terhadap rekanan, Jum’at (27/12/2024).
Dugaan itu didapati pada saat tim media melakukan peninjauan di Desa Sidoko, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun di lapangan. Bahwa pekerjaan proyek TPT yang berlokasi di Kampung Kulung Baya RT 01/01 Desa Sidoko yang seharusnya pekerjaan tersebut di kerjakan secara Swakelola ini malah di pihak ketiga kan.
“Itu proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kulung Baya RT 01/01 itu kan kegiatan Desa Sidoko yang mana seharusnya kegiatan tersebut harus di kerjakannya secara Swakelola oleh Pemdes Sidoko ini malah diduga diperjual belikan terhadap rekanan, itu kan (Proyek TPT) yang ngerjainnya si BG,” ujar sumber kepada media yang enggan disebutkan nama nya dalam berita ini.
Berdasarkan informasi tersebut tim media coba mengkonfirmasi BG salah seorang yang diduga pelaksana kegiatan TPT tersebut.
“Saya dapat kegiatan atau pekerjaan proyek tersebut juga dapat beli, tadinya kan pada waktu itu si Lurah (Kades Sidoko) ini pinjam duit ke saya senilai Rp. 10 juta,” ujar BG kepada media.
Jadi itu kegiatan, kata BG, tidak dikasihkan secara cuma-cuma ke saya. “Untuk mendapat ataupun memperoleh kegiatan pekerjaan proyek ini kan semua nya itu saya membayar kurang lebih senilai Rp. 20 jutaan itu sudah di pajak-pajak, kisaran 30% persen lah kegiatan ini kenanya,” jelas BG.
Lebih lanjut BG mengatakan, tadinya kan si Kades ini ngejanjiin atau ngomong nya mau ngasih kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) itu.
“Itu si Lurah kan tadinya mau ngasih dan ngejanjiin nya kegiatan SPAL yang lokasi nya tidak jauh dari rumahnya si Lurah itu yang nilainya kurang lebih dikisaran Rp. 120 Jutaan itu. Bukan yang ini yang hanya kurang lebih Rp. 60 jutaan,” pungkasnya.
Seperti di ketahui sebelumnya bahwa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus dilaksanakan secara swakelola.
Hingga berita ini di publikasikan tim media belum dapat mengkonfirmasi HS selaku Kades Sidoko.
(Sni/BI)