Modus Matel, Dua Pelaku Curanmor Asal Kupang Dibekuk Polsek Tangerang

TANGERANG | Dua pria asal Kupang berinisial SBN (47) dan YYB (35) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, usai kedapatan mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector atau mata elang (matel). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (17/5/2025) pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai petugas leasing,” ujar AKP Suyatno dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Kejadian bermula ketika korban, seorang wanita bernama Geni, dihentikan oleh empat pria di Jalan Proklamasi, Babakan, Kota Tangerang. Para pelaku mengaku sebagai petugas dari leasing dan menuduh korban menunggak cicilan selama tiga bulan. Mereka lantas meminta korban ikut ke kantor leasing.

“Korban yang panik kemudian menghubungi anaknya, namun tidak mendapat respon. Ia memutuskan pulang ke rumah untuk menjemput anaknya dan meninggalkan motornya di sebuah minimarket bersama para pelaku, dengan posisi motor telah dikunci stang,” jelasnya.

Namun saat kembali ke lokasi, korban mendapati motornya telah raib. Diduga, para pelaku merusak kunci stang dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tangerang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Dalam interogasi, SBN dan YYB mengaku melakukan aksi curanmor tersebut bersama tiga rekannya yang berdomisili di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Petugas langsung menuju lokasi tempat tinggal para pelaku lainnya, namun mereka telah melarikan diri. Identitas ketiganya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suyatno.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

 

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

 

Related posts
Tutup
Tutup