Kab.Tangerang | Berawal adanya mobil molen yang melintas atau parkir di area jalan raya Kresek yang mengakibatkan arus lalu lintas tersebut sempat adanya kemacetan dan tersendat pada Selasa 14 Mei 2024. awak media Update Berita Indonesia.com langsung bergegas kelokasi untuk melihat apa yang terjadi.
Saat di konfirmasi sikap Sekdes Kresek H. Samsul terkesan tidak suka dengan kehadiran dari beberapa wartawan yang hendak memantau jalannyan kegiatan betonisasi yang ada di RT 003/001 Desa Kresek Kec. Kresek yang digelontarkan oleh Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 serta tanpa adanya papan kegiatan informasi dilokasi pembangunan.
Menanggapi hal tersebut kami mencoba mewawancari dari seorang warga yang berada di lokasi kegiatan yag sedang berlangsung namun seorang warga tidak tahu menahu hanya bisa melihat adanya pekerjaan pengecoran yang sedang berjalan.
“Maaf Pak saya tidak tahu dan tidak ngerti ” coba tanyakan ke Bapak Sekdes pasti dia tahu Pak,” ujar warga yang sudah berumur.
Selanjutnya, ditempat yang sama kami bersama team mencoba melihat dan mengambil foto kegiatan mencermati area pekerjaan rabat beton serta membuat video namun aksi kami dilarang oleh oknum mandor berpeci putih yang diduga So Jagoan dan mengeluarkan kata – kata tak pantas serta mengusir dihadapan beberapa wartawan dilokasi.
” Eh janganlah foto- foto atau bikin video tidak seneng saya silahkan langsung ke sekdes saja sana uuui…kalau masih video dan foto foto saya panggil puluhan orang ne, orang sininya aja anteng woooi..
” Saya mandornya disini dengan nada so jagoan keras seperti tidak mau diganggu atau disentuh oleh wartawan LSM saat sedang investigasi.
Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial.
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Sibti).