Oleh: Teja Sanjaya
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan suatu forum yang diadakan setiap tahun di tingkat desa, kecamatan, dan Kota atau Kabupaten untuk menyusun rencana pembangunan yang partisipatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini sangat penting untuk senantiasa memprioritaskan aspirasi warga dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan. Namun, pelaksanaan Musrenbang tahun 2026 di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang menemui tantangan ketika empat kepala desa memutuskan untuk absen dari acara tersebut.
Absen dari keempat kepala desa tersebut menjadi sorotan utama dalam Musrenbang Kecamatan Kronjo. Kehadiran mereka sangat krusial, mengingat peran kepala desa dalam mengartikulasikan kebutuhan masyarakat desa masing-masing. Ketidakhadiran ini dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam penyampaian aspirasi masyarakat. Selain itu, keputusan kepala desa untuk tidak hadir juga menandakan adanya potensi masalah di tingkat lokal, seperti kurangnya komunikasi antara pemerintah desa dengan warganya atau lemahnya koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan perangkat desa.
Ketiadaan para kepala desa ini tidak hanya berdampak pada proses Musrenbang itu sendiri tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah kecamatan untuk menyikapi masalah ini dengan bijak. Salah satu solusinya adalah melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat untuk memahami penyebab ketidakhadiran tersebut. Hal ini bisa dilakukan melalui pertemuan informal atau dialog dengan para tokoh masyarakat dan pemuda desa untuk menggali informasi lebih dalam mengenai harapan dan aspirasi mereka.
Dalam situasi demikian, Kementerian Dalam Negeri telah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang harus terus dilakukan agar program-program pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Oleh karena itu, perlu ada penyuluhan dan sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya Musrenbang bagi pembangunan desa dan kecamatan.
Selain itu, mutlak diperlukan keberadaan mekanisme yang lebih efektif untuk menangani absensi kepala desa pada kegiatan Musrenbang. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan mengadakan sesi evaluasi dan refleksi setelah Musrenbang selesai. Hal ini dapat membantu para kepala desa untuk menyadari pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan dan memperbaiki kesalahan di masa depan.
Kesimpulannya, Musrenbang 2026 di Kecamatan Kronjo menghadapi tantangan serius dengan absennya empat kepala desa. Tantangan ini harus disikapi dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Melalui dialog terbuka dan evaluasi yang konstruktif, diharapkan tingkat partisipasi dapat ditingkatkan dan harapan masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian, pelaksanaan Musrenbang ke depannya dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Penulis Adalah: Praktisi Pers, Pecinta Kesusastraan Indonesia, Ketua DPC PJS Tangerang, Pendiri Media Portal Banten.
Sumber Referensi
[1] Kementerian Dalam Negeri, “Pedoman Musyawarah Perencanaan Pembangunan,” [Online]. Tersedia: https://www.kemendagri.go.id.
[2] J. Santoso dan M. R. Dewi, “Peran Musrenbang dalam Pembangunan Berbasis Masyarakat,” Jurnal Administrasi Publik, vol. 10, no. 2, pp. 45-56, 2021.
[3] A. H. Prabowo, “Komunikasi antar Pemerintah Desa dan Masyarakat,” Jurnal Komunikasi, vol. 15, no. 1, pp. 20-30, 2022.