Kecamatan Kemiri Diduga Jadi Wilayah Langganan Oknum Pengusaha Galian Tanah Ilegal

Tangerang| Wilayah hukum Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Diduga menjadi daerah langganan aktivitas oknum pengusaha Galian Tanah Ilegal, dugaan itu didapati pada saat tim media dan LSM melakukan peninjauan di beberapa wilayah di Kecamatan Kemiri.
 
 
Tepatnya di Desa Klebet dan Desa Kemiri, maraknya aktivitas tambang galian tanah ilegal tersebut. Diduga dilandasi akibat tidak ada nya tindakan tegas, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tangerang terhadap para oknum pelaku pengusaha tambang galian tanah ilegal ini, hal itu di sampaikan Jack Lembaga Aliansi Indonesia, Rabu (02/10/2024).
 
“Ironisnya lagi, meski Pemkab Tangerang telah mengeluarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) yang mengatur bahwa truk tanah beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 5.00 WIB,” ujarnya kepada media.
 
Para oknum pengusaha galian tanah yang diduga ilegal ini, sambung dia. Terkesan membangkang dan tidak mengikuti Perbup yang telah dikeluarkan dan di atur ketentuannya dengan berjalannya aktivitas lalu lalang kendaraan mobil pengangkut tanah di pagi dan siang hari.
 
“Agar Perbup tersebut dapat berjalan efektif dibutuhkan jajaran stackholder Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Tangerang. Mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan wilayah setempat, Satpol PP, Dishub, TNI hingga Polri,” pungkasnya.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa diduga adanya keterlibatan oknum pegawai desa untuk memperlancar jalannya aktivitas tambang tersebut.
 
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media belum dapat mengkonfirmasi pihak pengelola galian tanah.
 
 
 
(Tim Redaksi)
 
 
 
 
Related posts
Tutup
Tutup