Jemy Tanggapi Soal Adanya Dugaan Gratifikasi Jual Beli Proyek Pemdes Sidoko

Tangerang-BI| Jemy Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) memberikan tanggapan tegas soal adanya dugaan gratifikasi jual beli kegiatan proyek dalam Pemerintah Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten.
 
Jemy mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidoko yang telah melakukan jual beli kegiatan proyek pembangunan sudah jelas telah menyalah gunakan wewenang.
 
“Yang mana, seperti kita ketahui bersama dalam kegiatan pembangunan desa itu harus dikerjakan secara Swakelola oleh pemerintah desa itu sendiri, dengan melibatkan langsung masyarakat setempat,” ujarnya kepada media, Senin (30/12/2024).
 
Karena apa, sambung Jemy, fungsi dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) itu sendiri bertujuan guna mensenjangkan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat lokal desa dengan memberdayakan masyarakat setempat agar dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang ada didesa.
 
“Maka dari itu, dengan adanya dugaan tindakan gratifikasi jual beli dalam proyek kegiatan desa ini, kita akan segera bersurat ke Dinas DPMPD dan  Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
 
Dihari yang sama tim media ini coba melakukan konfirmasi terhadap Tomi yang merupakan Sekretaris
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Melalui pesan aplikasi WA, namun sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban meski pesan telah masuk dan dibacanya.
 
Diwaktu terpisah tim media coba mengkonfirmasi H.S Kades Sidoko lewat pesan aplikasi WA, pada Minggu (29/12/2024). Terkesan enggan menjawab pertanyaan media ini, meski pesan telah masuk dan dibacanya.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah atau yang biasa lebih di kenal dengan sebutan Turap di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Diduga di pihak ketiga kan dan di perjual belikan terhadap rekanan, Jum’at (27/12/2024).
 
Dugaan itu didapati pada saat tim media melakukan peninjauan di Desa Sidoko, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun di lapangan. Bahwa pekerjaan proyek TPT yang berlokasi di Kampung Kulung Baya RT 01/01 Desa Sidoko yang seharusnya pekerjaan tersebut di kerjakan secara Swakelola ini malah di pihak ketiga kan.
 
“Itu proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kulung Baya RT 01/01 itu kan kegiatan Desa Sidoko yang mana seharusnya kegiatan tersebut harus di kerjakannya secara Swakelola oleh Pemdes Sidoko ini malah diduga diperjual belikan terhadap rekanan, itu kan (Proyek TPT) yang ngerjainnya si BG,” ujar sumber kepada media yang enggan disebutkan nama nya dalam berita ini.
 
Berdasarkan informasi tersebut tim media coba mengkonfirmasi BG salah seorang yang diduga pelaksana kegiatan TPT mengatakan bahwa dirinya mendapat kegiatan desa tersebut dapat membelinya secara langsung dari Kepala Desa Sidoko.
 
“Saya dapat kegiatan atau pekerjaan proyek tersebut juga dapat beli, tadinya kan pada waktu itu si Lurah (Kades Sidoko) ini pinjam duit ke saya senilai Rp. 10 juta,” ujar BG kepada media.
 
Jadi itu kegiatan, kata BG, tidak dikasihkan secara cuma-cuma ke saya. “Untuk mendapat ataupun memperoleh kegiatan pekerjaan proyek ini kan semua nya itu saya membayar kurang lebih senilai Rp. 20 jutaan itu sudah di pajak-pajak, kisaran 30% persen lah kegiatan ini kenanya,” jelas BG.
 
Lebih lanjut BG mengatakan, tadinya kan si Kades ini ngejanjiin atau ngomong nya mau ngasih kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) itu.
 
“Itu si Lurah kan tadinya mau ngasih dan ngejanjiin nya kegiatan SPAL yang lokasi nya tidak jauh dari rumahnya si Lurah itu yang nilainya kurang lebih dikisaran Rp. 120 Jutaan itu. Bukan yang ini yang hanya kurang lebih Rp. 60 jutaan,” pungkasnya.
 
 
 
(Shni/Tim)
 
 
Related posts
Tutup
Tutup