SERANG, UBI|Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), setiap desa diwajibakan memampang baliho realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Bagi desa yang tidak memasang baliho tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk pengawasan di lapangan, setiap Kepala Desa diwajibkan untuk memasang papan pengumuman di Kantor Desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.
Hal ini bertujuan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut.
Namun, tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini. Seperti halnya Desa Pontang Kecamatan Pontang yang notabene nya adalah pusat ibukota Kecamatan Pontang abai akan tranparansi untuk menyampaikan informasi Dana Desa Kepada warganya dan khalayak umum.
Kaur Umum, Rahmatullah, Mengatakan ia akan siap sedia jika ada instruksi untuk membuat baliho informasi dana desa.
“Kalau disuruh bikin pasti saya langsung Otw, kalau ga ada data dan anggarannya gimana mau bikin.” katanya polos.
Rahmat juga menjelaskan soal Bebek dan Kambing pemberdayaan tahun kemarin ada beberapa sudah meningga dan ada pula yang beranak.
“ia pada mati tapi ada juga kalau kambing yang sudah beranak-pinak, lebih jelasnya tanya aja ke ajimi.” katanya.
Jaen, Kaur Keuangan Desa Pontang, sebagai Syarat pencairan anggaran dana desa berikutnya. Harusnya memang sudah dipasang mengingat sudah satu semester Baliho Dana Desa Pontang tidak dipasang, dan belum dibuat karena tidak dianggarkan.
“ia memang belum buat dan kemungkinan Desa bisa kena sanksi berupa tidak dicairkannya dana desa berikutnya.” Ungkapnya.
Sayangnya Kepala Desa Pontang yang sedang duduk bersama Kaur umum dan Kaur Keuangan tak lama langsung bergegas pergi meninggalkan pergi terkesan tak mau dikonfirmasi oleh wartawan.
“Maaf dulu ya saya tinggal dulu ada telpon urusan sama pa camat, ngobrolnya sama bendahara saja ya pak dengan Pak Jaen.” katanya.
Tati Sagita, Ketua Pemerhati Jurnalis SIBER (PJS) Kabupaten Serang mengatakan, Sesuai dengan intruksi Presiden yang sudah disampaikan, bahwa jika ada desa yang tidak memasang baliho realisasi penggunaan DD dan ADD maka Kami akan siap menegur.
Sebab, pemerintah pusat menggolontorkan dana triliunan itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di desa.
Dana desa diberikan kepada desa untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah untuk di korupsi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan secara transparan dan benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Mahasiswa, aktivis, wartawan dan seluruh masyarakat ayo kita awasi bersama DD dan ADD, itu uang kita bukan uang pribadi Kades,” tandasnya.
Diketahui tak hanya desa Pontang saja, akan tetapi ada desa desa yang lain juga tidak pengindahkan aturan, seperti halnya Desa Sukanegara. (Dd/Red).