TANGERANG | Pekerjaan Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang berada dilokasi Jl.Syeh Nawawi Tanara Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang sudah Melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rabu (31/07/2024)
Pasalnya, dilokasi proyek tidak terlihat papan informafi proyek yang menyatakan besaran Dana Anggaran yang dipakai, Lama Pekerjan, Pemenang Lelang, nama CV juga asal Dana Anggarannya dari mana alias proyek siluman Kera Sakti.
” Menurut informasi proyek kegiatan tersebut dari Dinas namun beberapa masyarakat juga mempertanyakan sumber dananya dari mana besarnya berapa terus pepohanan yang sudah ditebas mau dikemanakan, aliran sungai jadi tertutup penuh pepohanan semua.
Ketika Awak Media menghampiri salah satu pekerja yang ada dipembangunan TPT tersebut saat ditanyakan mengatakan ” Bang ini yang dilapangan “Bang Jack” samperin aja kalau mau minta keterangan karena beliaulah yang lebih tahu dan bos besarnya HM,” tutur tukang
” Dirinya mengeluh karena bahan material baik batu batu kali dan semen sering telat ini kan jadi menghambat suatu pekerjaan dari kami udah panas lagi taikin Ajalah bang beritanya,” kesalnya.
Datangin aja kerumahnya Bang kalau mau konfirmasi kegiatan TPT ini, dia yang lebih tahu bang, dia kesini hanya melihat sambil meminta kopi seteguk udah gitu foto pulang ngilang, kalau panjang bangunannya 210 Bang,” kata tukang kepada wartawan.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait sejumlah pekerja sudah abaikan keselamatan kerja tidak memakai helm, sepatu dan lain sebagainya sesuai prosedur yang berlaku padahal pekerjaan tersebut sangat amat ngeri dan berbahaya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut Jack orang kepercayaan HM tidak pernah bisa merespon telpon dari pegiat sosial dan lembaga untuk dimintai keterangan, apakah disengaja atau dirinya merasa hebat karena sudah dikelilingi orang berduit dan berpangkat.
Editor : Sbt